Rudapaksa Anak Tiri, Oknum Polisi di Ambon Akan Jalani Pra-Rekonstruksi Minggu Depan
Laporan Petugas Media di Divisi>, Jenderal Louisصند
AMBON, Diwida > Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama seorang anggota kepolisian di Ambon, yakni Bripko JS, berlanjut pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025.
Kepala Kepolisian Resort Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP. Dr. Yoga Putra Prima Setya, menyatakan bahwa tim penyelidik sudah berkoordinasi dengan jaksa terkait kemajuan dalam penyelesaian kasus tersebut.
"Pihak penyidik telah melakukan koordinasi dengan kejaksaan," katanya ketika dimintai keterangan oleh Diwida.
Selanjutnya, Kapolresta mengatakan bahwa setelah melakukan koordinasi, bukti yang tersedia diperkirakan masih kurang memadai.
Walaupun begitu, aparat kepolisian tetap melanjutkan usaha mereka untuk membongkar kasus tersebut. AKBP. Dr. Yoga menegaskan bahwa proses pra-rekonstruksi akan segera dijalankan.
"Kegiatan pra rekon akan berlangsung minggu depan," tandasnya.
Di samping itu, dalam rencana selanjutnya, Polresta Ambon berencana mengadakan persidangan dengan mengundang regu dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku guna mendapat masukan serta meningkatkan ketahanan proses penyelidikan.
Saat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. Ryando Ervandes Lubis, menyebutkan bahwa tim mereka tengah sibuk merencanakan persiapan untuk pra rekonstruksi.
"Untuk sementara waktu, kami di satreskrim tengah menyiapkan diri untuk kegiatan pra-rekonstruksi," jelas AKP. Ryando.
Kelompok keluarga dari korban melaporkan kasus yang diduga sebagai pelecehan polisional untuk pertama kalinya kepada Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada tanggal 12 Agustus 2024. Nomor laporannya adalah LP/B/286/VII/2024/SPKT/RESTA Ambon/Polda Maluku.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) paling baru yang diperoleh oleh keluarga korban pada tanggal 17 Desember 2024, Kepala Satreskrim waktu itu, AKP. M. Ainul Yaqin, menginformasikan bahwa perkara tersebut tetap berada di fase penyelidikan.
Dalam dokumen SP2HP bernomor SP2HP/879/XII/RES/.1.24/2024/Reskrim, AKP. M. Ainul Yaqin menyatakan bahwa tim penyidik sudah melaksanakan pemeriksaan medis pada korban dan menginterogasi sebanyak 12 orang sebagai saksi.
Di samping itu, pihak yang menyelidiki sudah mengajukan laporan sosial kepada petugas sosial di Dinas Sosial Kota Ambon untuk mengetahui keadaan psikologis para korban dan saksi yang masih berusia anak-anak.
Korban pun sudah diperiksa oleh Pakar Psikologi dari RSKD Nania pada tanggal 14 Oktober 2024.
Kepolisian pun sudah mengambil empat ponsel dan mengeceknya menggunakan tes forensik lab, sementara itu mereka juga merapuhkan tempat tinggal sang dugaan penjahat dalam pencarian petunjuk lebih lanjut.
Insiden ini dimulai ketika korban menceritakan kepada keluarganya bahwa dia diperkirakan menjadi korbannya pemerkosaan paksa oleh ayah tiri-nya, Bripka JS, pada tanggal 25 Maret 2024 sekitar jam 02:30 Waktu Indonesia Timur, di tempat tinggal tersangka.
Saudara laki-laki tertua dari korban, PA, menyatakan bahwa adiknya bercerita tentang insiden yang mengejutkannya itu usai merasakan rasa takut.
Keluarga dari para korban yang merasa tak puas dengan tindakan sang pelaku pun mengadukan insiden tersebut kepada aparat polisi.
Ketidakefektifian investigasi masa lalu pernah menyebabkan ketidakpuasan pada keluarga korban, mereka menginginkan penyelesaian cepat dari kasus tersebut serta hukuman yang sesuai bagi para pelaku.
Dengan kemajuan baru-baru ini, keluarga para korban serta publik mengharapkan bahwa tahapan pra pengadilan dan persidangan yang akan datang bisa membawa penerangan dan keadilan untuk para korban.