Iklan

Your Ads height=

Bisakah Mencopot Gibran Sebagai Wakil Presiden?

JAKARTA, Diwida >– Perdebatan tentang penggantian Gibran Rakabuming Raka dari posisi calon wakil presiden Republik Indonesia sedang berlangsung, setelah ada tekanan dari Forum Purnawirawan TNI-Polri.

Ide yang mencengangkan tersebut diajukan secara langsung ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan mengundang diskusi masyarakat luas seputar batasan otoritas serta perkembangan politik setelah Pilpres 2024.

Komisi Kepuraan TNI-Polri sudah menyarankan kepada MPR RI supaya mendepak putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut dari posisi sebagai orang terpenting kedua di negara ini.

Apa pendapat Prabowo mengenai saran untuk mencopot Gibran?

Menghadapi permintaan itu, Penasihat Khusus Presiden untuk Urusan Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan pandangan dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Wiranto berpendapat bahwa Prabowo menghargai pendapat yang diutarakan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, namun dia juga sadar akan kebutuhan untuk memahami pembatasan wewenang sesuai dengan struktur pemerintahan yang mengikuti prinsip dari teori tiga cabang kekuasaan.

Yang pertama, tentunya beliau harus mempelajari terlebih dahulu isinya. statement Itu, yaitu berisi sejumlah ide-ide tersebut. Setiap proposal dipertimbangkan secara individual karena ini bukan perkara kecil; ini adalah hal-hal yang sungguh mendasar," ungkap Wiranto saat memberikan keterangan pers seusai bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025.

Di samping itu, Wiranto menggarisbawahi bahwa Prabowo sebagai kepala negara dan pemerintahannya hanya memiliki wewenang yang dibatasi. Di dalam negeri dengan sistem trias politica, ada pembagian tegas di antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Meski demikian, tentu saja Presiden, sebagaimana pimpinan negara dan pemerintah, memiliki wewenang tanpa batasan, bukan? Ini berarti bahwa otoritasnya pun tetap dibatasi. Di dalam negeri yang mengadopsi sistem trias politica, terdapat pembagian tugas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif; mereka tidak boleh campur aduk," penjelasan Wiranto.

Prabowo hargai usulan Purnawirawan

Mengenai kebijakan pemerintah, Wiranto menyatakan bahwa Presiden Prabowo tidak akan melakukan tindakan berdasarkan sebatas satu sumber informasi saja.

"Beliau perlu mendengar berbagai sumber informasi lainnya. Selain itu, beliau membuat keputusan tidak hanya dengan memfokuskan pada satu area saja; ada banyak aspek lain yang harus dipertimbangkan oleh presiden sebelum pengambilan keputusan," jelas Wiranto.

Walau terdapat pandangan positif maupun negatif seputar masalah ini, Wiranto menegaskan bahwa variasi sudut pandang di antara masyarakat merupakan sesuatu yang biasa. Dia berpendirian agar keragaman opini tersebut tidak merusak kenyamanan bersama saat bangsa sedang menghadapi ujian-ujian nasional.

"Iya (termasuk kasus Gibran). Ada delapan poin tersebut, yang telah menyebar di media sosial. Banyak berita tentang hal ini sudah tampil. Oleh karena itu, beginilah pendirian presiden; tidak menciptakan kekacauan, namun masih memberikan penghargaan," jelas Wiranto.

Isi dari usulan Forum Purnawirawan itu apa?

Kelompok Purnawirawan TNI-Polri yang menyarankan untuk mencopot Gibran terdiri atas berbagai pemimpin senior, di antaranya melibatkan 103 perwira tinggi bintang empat, 73 panglima armada laut, 65 kepala staf udara, serta 91 letnan kolonel.

Beberapa orang penting yang menandatangi proposal tersebut antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi serta Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada masa 1988 hingga 1993, yaitu Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Pernyataan mereka mengandung delapan butir poin, di mana beberapa diantaranya menolak keputusan pihak pemerintahan tentang pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) dan pekerja luar negeri, selain juga menyertakan saran. reshuffle terkait dengan para menteri yang dicurigai terlibat dalam kasus suap dan rasuah.

Salah satu masalah yang sangat menuai pro kontra adalah anjuran untuk mengganti posisi Wakil Presiden di hadapan MPR. Hal ini didasari oleh tuduhan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu mungkin bertentangan dengan prosedur MK serta undang-undang mengenai wewenang peradilan.

Respons sang adik

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang merupakan adik dari Gibran, memberikan komentar mengenai permintaan dari Forum Purnawirawan TNI untuk mencopot kakaknya dari posisi sebagai Wakil Presiden.

Kaesang mengatakan hal tersebut usai bertemu dengan Eri Cahadya di kediaman resmi Wali Kota Surabaya, yang terletak di Jalan Sedap Malam, Kecamatan Genteng pada hari Jumat, 25 April 2025.

"Konstitusionalnya, Presiden dan Wakil Presiden seharusnya telah terpilih melalui pemilihan langsung oleh masyarakat," ujar Kaesang saat berada di kediaman resmi Walikota Surabaya pada hari Jumat.

Namun, Kaesang enggan memberikan komentar lebih lanjut tentang ide yang diajukan oleh para pensiunan anggota TNI. Ia hanya menyatakan bahwa proses pemilihan presiden dan wakil presiden telah mematuhi undang-undang dasar.

"Baiklah begitu saja, semuanya telah mengacu pada konstitusi," katanya.

Bagaimana sikap MPR?

Ahmad Muzani selaku Ketua MPR menyampaikan bahwa dia telah mengetahui tentang saran dari Forum Purnawirawan TNI-Polri yang berharap Gibran dihapuskan dari posisinya saat ini. Meskipun demikian, Muzani merespons bahwa ia belum sepenuhnya menganalisis permohonan tersebut secara detail.

"Mereka belum mengenalnya dengan baik. Belum sempat menganalisis atau bahkan membacanya sepenuhnya. Hanya sebatas mendengarnya secara umum," ungkap Muzani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat.

Ketika diminta berkomentar tentang peluang pergantian Wakil Presiden Gibran, Muzani membahas mengenai jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sebelumnya. Menurut penjelasan Muzani, pada saat pemungutan suara untuk Pilpres di tahun 2024 tersebut, rakyat hanya menentukan pasangan capres dan cawapres saja.

Setelah pengumuman kemenangan, orang yang diumumkan sebagai pemenang menjadi presiden terpilih dan wakil presiden terpilih.

"Calon-calon siapakah itu? Terdapat Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, terdapat Ganjar bersama Mahfud MD, serta terdapat Anies bersama Muhaimin Iskandar. Itulah para kandidat untuk Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden tanggal 14 Februari 2024," ungkap Muzani.

"Setelah Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan perhitungan suara, pasangan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka tercatat sebagai pemenang dalam Pemilihan Presiden pada tanggal 14 Februari 2024," lanjutnya.

Selanjutnya, Muzani menyebut bahwa jika Prabowo-Gibran diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), hasil kemenangan mereka masih dianggap valid dan sah.

Akhirnya, kata Muzani, berdasarkan keputusan tersebut, MPR melakukan upacara pelantihan Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2024-2029. Oleh karena itu, Muzani menyatakan bahwa pelantikan Gibran menjadi Wakil Presiden merupakan hal yang sah.

"Itulah upacara pengambilan sumpah presiden dan acara seremonial penobatan wakil presiden dari pilpres tanggal 14 Februari 2024. Sebagai akibatnya, Prabowo menjadi presiden resmi, sedangkan Gibran menjabat sebagai wakil presiden resmi," jelas Muzani.

Apa peraturan mengenai pemberhentian Wakil Presiden? *

Berdasarkan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, proposal pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat ke Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah sebelumnya mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi (MK). MK ini akan melakukan pengecekan, pengujian hukum, serta memberikan putusan atas klaim DPR yang menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden sudah melakukan hal-hal tertentu.

• Menjalankan perilaku yang melanggar hukum seperti menentang pemerintah, melakukan suap menyuburkan, tindakan kriminal serius lainnya, atau tingkah laku tidak senonoh; dan/atau

• Tidak memenuhi kriteria lagi untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden.

Proses ini mengharuskan adanyadukungan minimal 2/3 dari total keberadaan anggota DPR yang turut serta dalam sidang paripurna, dengan syarat bahwa setidaknya 2/3 dari seluruh anggota DPR harus hadir pada rapat tersebut.

Setelah MK mengumumkan bahwa Presiden atau Wakil Presiden dinyatakan bersalah atas pelanggaran itu, DPR bisa melanjutkan proposal pemakzaman ke MPR.

MPR selanjutnya harus mengadakan rapat untuk menentukan proposal tersebut paling lama dalam waktu 30 hari setelah menerima.

Putusan MPR perlu dibuat selama sidang pleno dengan kehadiran setidaknya 3/4 dari total anggotanya dan mendapatkan persetujuan minimal 2/3 dari para peserta yang hadir.

Bisakah Mencopot Gibran Sebagai Wakil Presiden? Bisakah Mencopot Gibran Sebagai Wakil Presiden? Reviewed by Diwida on April 18, 2025 Rating: 5
Powered by Blogger.