Khofifah Bersyukur: Semua Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Dapat Bernafas Lega

(Informasi untuk masyarakat Banyuwangi): Toko Santi Jaya di Banyuwangi menyediakan perabot rumah tangga dan alat-alat terlengkap dengan harga bersahabat, sesuai kebutuhan Anda. - SURABAYA – Guru-guru yang memiliki status sebagai PNS, atau Pegawai Negeri Sipil, serta mereka yang bekerja di bawah sistem PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menghadapi situasi tertentu. PPPK ), termasuk yang bukan ASN dalam cakupan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjungan Hari Raya (THR).
Anggaran yang dicairkan Pemprov Jatim Untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi guru PNS dan non-PNS telah mencapaiRp 412,6 miliar.
Gubernur Jawa Timur bagian timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa proses penyaluran dana akan dijalankan per tahapan dari tanggal 26 hingga 28 Maret 2025 lewat akun bank setiap guru, mencakup mereka yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pejabat Penyelenggara Publik Kontrak (PPPK), guru tidak tetap (GTT), serta pekerja tidak tetap (PTT).
"Alhamdulillah, mengikuti arahan Presiden, kami sudah melepas dana sebesar lebih dari Rp412,6 miliar bagi guru-guru yang ada dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk mereka yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara dan bukan Aparatur Sipil Negara," ungkap Gubernur Khofifah saat berada di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada hari Sabtu (29/3).Guru-guru PAI yang berstatus PNS, PPPK, dan honorer semua bisa bersuka cita saat hari raya.
Khofifah menggarisbawahi bahwa pemungutan danaTHR ini mencerminkan janji pemerintah daerah untuk memperbaiki kesejahteraan guru, terkhusus sebelum menyambut hari raya Idul Fitri.
"Kita tetap berusaha untuk memelihara janji dalam menghormati hak-hak guru, yang merupakan salah satu aspek penting dari fokus pemerintah pada bidang pendidikan," katanya.
Khofifah menyebutkan bahwa meningkatkan mutu pendidikan adalah salah satu fokus utama dalam kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto bersama dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru demi memperbaiki mutu pendidikan di sekolah.Inovasi Menarik untuk Mengatasi Pegawai Honorer yang Tidak Lolos PPPK 2024, Layak Dicontohkan
"Kami memastikan semua guru, termasuk ASN dan GTT/PTT yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur, mendapatkan hak-hak mereka sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga, mereka dapat merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarganya dengan damai," jelas Khofifah.
Secara detail, jumlah total sebesar Rp412,6 miliar itu mencakup gaji THR guru pada tahun 2025, tunjangan profesi guru untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2024, honorarium GTT dan PTT dari bulan Januari hingga Februari beserta dengan THR, penambahan pendapatan karyawan berdasarkan capaian pekerjaan ASN Dinas Pendidikan Jawa Timur, unit-unit pelaksana di bawahnya, dan juga sekolah-sekolah; selain itu ada pula tambahan honorarium bagi PTT-PK yang bekerja dalam jaringan Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Dia menginginkan agar para guru terus termotivasi guna memperbaiki mutu pembelajaran, lebih-lebih dalam menyiapkan siswa-siswa SMA dan SMK untuk ujian nasional yang bernama Seleksi Nasional Berbasis Tes Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT-UTBK).4 Titik Utama Petunjuk Baru dari Kepala BKN Tentang Masa Depan Honorer yang Tidak Lolos CPNS & PPPK 2024
"Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Mudah-mudahan motivasi para guru terus bertambah agar jumlah murid yang diterima di universitas negeri, politeknik, serta akademi pemerintah menjadi lebih banyak," ujarnya.
Pada saat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paweai mengatakan bahwa mereka sudah memberitahukan tentang pelunasan dananya kepada semua pegawai saat upacara bendera di awal hari kamis (27/3).
Dia pun memesankan kepada tim keuangan Dinas Pendidikan Jatim untuk menjamin bahwa pembayaran gaji, tunjungan, TPP bagi para pekerja dan upah tenaga pendidik bisa diselesaikan sebelum hari raya Idul Fitri.
"Menindaklanjuti instruksi dari Gubernur, kami menjamin bahwa upah, TPP, berbagai tunjangan, serta honor bisa diambil sebelum hari raya Idul Fitri. Ini bertujuan agar guru-guru merasa terlayani dengan baik dan nyaman saat melaksanakan tanggung jawab mereka," jelas Aries.
Dia menjelaskan bahwa semua guru ASN beserta GTT atau PTT yang menerima dana anggaran sudah memenuhi kriteria, termasuk memiliki beban kerja pengajaran sekurangnya 24 jam seminggu, merencanakan Sasaran Kerja Perorangan (SKP) tiap bulan, serta dicatat dalam Surat Keputusan Gubernur untuk para GTT dan PTT. (antara/jpnn)