Syarat Baru untuk Memperpanjang STNK atas Nama Orang Lain Tahun 2025: Apakah KTP Tetap Diperlukan?

Persyaratan dan Proses Perpanjangan STNK untuk Orang lain pada Tahun 2025, Apakah Tetap Memerlukan KTP?
Berikut adalah ketentuan dan prosedur perpanjangan STNK untuk kendaraan yang belum berpindah kepemilikan ke nama Anda pada tahun 2025; apakah diperlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP)?
diwida.news/ Knowledge
Irsyaad W 3 April, pukul 06:17 3 April, pukul 06:17diwida.news - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus diperbarui setiap tahun dan juga tiap lima tahun sekali.
Agar dapat memperbarui STNK untuk mobil bekas yang belum diubah namanya ke tangan Anda sendiri, proses tersebut dapat diselesaikan secara daring menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Aplikasi itu memudahkan orang-orang untuk mengajukan dokumen, membuat permohonan, serta melaksanakan pembayaran via ponsel mereka.
Selanjutnya, apa langkah-langkah untuk memperbarui STNK milik orang lain melalui internet?
Sebelum mempelajari langkah-langkahnya, ketahui terlebih dahulu persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengurus perpanjangan STNK untuk oranglain.
Berikut adalah beberapa persiapan yang harus dilakukan saat akan mengurus perpanjangan STNK untuk seseorang else, yaitu:
- Telah membuka akun SIGNAL - Nama dari pemilik kendaraan - Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) - Nomor Induk Kependudukan (NIK) - Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Lima digit terakhir nomor rangka mesin
Cara daftar SIGNAL
Warga perlu membuka akun atau terdaftar pada platform SIGNAL sebelum dapat melanjutkan proses perpanjangan STNK untuk pihak lain secara daring.
Berikut cara daftar SIGNAL:
- Unduh SIGNAL dari Google Play Store atau App Store - Setelah unduhan selesai, masuk ke aplikasi kemudian klik ‘Profil’ di sudut kanan bawah - Pilih opsi ‘Daftar di Sini’ - Isi formulir dengan memasukkan NIK, nama seperti pada KTP, alamat email, nomor telepon seluler, serta membuat password baru - Beri centang pada kotak setujui syarat layanan - Sesuaikan foto KTP Anda berdasarkan petunjuk yang diberikan oleh SIGNAL (masih perlu dokumen identitas) - Jalankan prosedur pengenalan wajah - Pastikan posisi wajah Anda tepat dalam batasan titik-titik putus-putus dan ponsel disimpan secara vertikal - Ketik kode One-Time Password (OTP) yang telah dikirmkan lewat SMS ke nomor handphone anda - Selanjutnya cek surel elektronikmu untuk menyelesaikan tahap konfirmasi akun.
Pembaharuan STNK di internet khususnya dilakukan untuk pembaharuan STNK tahunan ataupun pengecekan STNK.
Di samping itu, dokumen yang diberikan hanyalah halaman dari Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Berikut adalah langkah-langkah untuk memperbarui STNK milik pihak lain secara daring, seperti yang diambil dari Kompas.com:
- Buka aplikasi SIGNAL - Di halaman utama, tekan opsi 'Tambahkan Kendaraan Bermotor' - Isi detail tentang kendaraanmu termasuk NIK pemiliknya, gambar KTP serta angka terakhir dari lima nomor rangka - Tekan tombol selanjutnya - Verifikasilah informasi kamu seperti alamat pengiriman kemudian lakukan pembayaran dengan metode yang tersedia - Sentuh 'Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran' - Tekan lagi 'Lanjut' untuk menghasilkan kode pembayaran - Pilih salah satu bank di daftar tersebut sebagai penerima pembayarannya - Tekan sekali lebih 'Lanjut', ikuti petunjuk pada layar saat membayarmu dan sentuh 'lanjutan'. - Jika transaksimu sukses, selesaikan proses ini lewat ATM atau cabai secara fisik di kantor pusat Bank Mandiri, BRI, BNI, ataupun BTN.
Copyright diwida.news2025
Related Article